KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT DIDAERAH PERBATASAN ANTARA IRIAN JAYA DENGAN PAPUA NUGINI
OLEH
ROSMIYATI RAHAYU
16211469
2EAO3
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT DIDAERAH PERBATASAN ANTARA IRIAN JAYA DENGAN PAPUA NUGINI
OLEH
ROSMIYATI RAHAYU
16211469
2EAO3
Karya ilmiah ini ditunjukan untuk memenuhi syarat tugas ujian program studi Pendidikan Kewarganegaraan
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat-Nya penulis dapat menyelesaikan karya lmiah yang berjudul Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Perbatasan Antara Irian Jaya Dengan Papua Nugini yang merupakan syarat guna memenuhi tugas program studi pendidikan kewarganegaraan. Selama karya ilmiah ini disusun, penulis telah menerima drongan motivasi, dorongan dan bantuan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Drs.H.Djumhardjinis,M.M selaku dosen pembimbing yang telah memberi tugas dan bersedia meluangkan waktu serta pikiran nya untuk memberikan arahan, kritik dan saran serta motivasi bagi penulis untuk melakukan penyelesaian terhadap karya ilmiah ini.
2. Teman-teman kelas, dan saudara saya atas kebersamaannya terlebih memberikan catatan-catatan kecil dalam penyelesaian tugas karya ilmiah ini, dan juga semangat dan motivasi dalam menyelesaikan tugas karya ilmiah ini sesuai dengan waktunya.
3. Orang tua yang telah membesarkan dan memberikan motivasi terbesar untuk terus belajar dan bersemangat demi mencapai cita-cita serta semua doa dan kerja kerasnya selama ini.
Depok, 5 MEI 2013
Penulis
KATA MUTIARA
Apapun yang terjadi kepada anda , akan tetap menjadi sesuatu yang menguatkan anda , akan tetap menajdi sesuatu yang menguatkan anda , jika anda tidak mengijinkan untuk melemahkan anda. Selalu ingatlah bahwa anda menjadi apapun yang anda ijinkan untuk menjadidominan dalam pikiran dan perasaan anda , dan menjadi pewarna dari tindakan anda , maka berfokuslah pada yang membesarkan anda , abaikan semua hal yang tidak memuliakan anda . jangan lah gunakan kehidupan anda untuk merisaukan yang tidak penting bagi kehidupan . putuskan lah untuk menjadi pribadi yang berbahagia , berfokuslah kepada pikiran , sikap , dan tindakan yang membahagiakan . lalu perhatikan apa yang terjadi.
(MARIO TEGUH)
“Belajar lah dari kegagalan karena kegagalan adalah motifasi anda untuk maju kedepan yang lebih baik”
(Rosmiyati.R)
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
KATA MUTIARA
DAFTAR ISI……………………………………………………………
BAB I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah……………………………………………………..
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………..
1.3 Tujuan Peneletian……………………………………………………………………
1.4 Manfaat Penelitian
BAB II. LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian keadilan sosial………………………………….....................................
2.2 Pengertian Masyarakat ……………………………………………………….
2.3 Kerangka Pemikiran…………………………………………………………..
BAB III. METODOLOGI PENELETIAN
3.1 Metode Penelitian yang akan digunakan……………………..……………………..
3.2 Tehnik Analisa Data………………………………………………….
3.3 Tehnik Pengumpulan Data
IV.PEMBAHASAN
4.1Pembahasan Mengenai nilai-nilai Strategis Wilayah Perbatasan………………..
4.2 Pembahasan Mengenai Kondisi Umum Wilayah Perbatasan …………………………..
4.3 Pembahasan Mengenai Pengamanan Daerah Perbatasan ……………….
4.4 Konsepsi Pembangunan Daerah Perbatasan
4.5 Akselerasi Pembangunan diPerbatasan Papua
4.6 Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan.
V.KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
5.1 Kesimpulan……………………………………………………………….
5.2 Saran……………………………………………………………………...
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..
LAMPIRAN………………………………………………………….
RIWAYAT HIDUP
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BALAKANGRepublik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah di uraikan di atas , maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang menjadi perhatian dalam paper ini, yaitu sebagai berikut : Bagaimana Mengatasi Permasalahan didaerah Perbatasan Perbatasan Antara Irian Jaya dengan Papua Nugini?
1.3 Tujuan Masalah
Untuk mengetahui latar belakang terbentuknya kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan antara irian jaya dengan papua nugini.
1.4 Manfaat Penelitian
Akan menjamin pemeratan dan keadilan.merancang pembangunan untuk semua berdimensi kewilayahan . pembangunan ekonomi local di setiap daerah. Menciptakan intgrasi ekonomi nasional dala era globalisasi.
Manfaat penelitian ini sebagai berikut :
1. Penulis menetapkan pembangunan Negara sebagai obyek study dan lingkup penulisan dari karya tulis ini , agar dapat mengangkat berbagai persoalan mendasar yang terjadi.
2. Mengemukakan konsep perbatasan antara papua dengan irian jaya ,setelah menghimpun beberapa ide pokok melalui hasil kajian dan analisis tentang kondisi di Indonesia.
3. Penulis dapat mengembangkan pola pemahaman dan pengetahuan melalui tulisan tentang masalah yang seharusnya diangkat dalam bentuk karya tulis ilmiah tentang perbatasan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Kesejahteraan Masyarakat
Dalam istilah umum, sejahtera atau kesejahteraan menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai .
Istilah masyarakat berasal dari kata musyarak yang berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Society. Sehingga bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas.
Kesejahteraan Masyrakat adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.
2.2 Pengertian Perbatasan Daerah
Perbatasan Daerah adalah bagian dari Wilayah Daerah yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan daerah lain, dalam hal Batas Wilayah daerah di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 43 Tahun 2008 perbatasan Negara)
2.3 Kerangka Pemikiran
Berdasarkan rumusan masalah Bagaimana Mengatasi Permasalahan didaerah Perbatasan Antara Irian Jaya dengan Papua Nugini yang digunakan adalah daerah perbatasan.
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu Negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak tahun tersebut kita mengenal, Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea, setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.
Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.
Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885. Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.
Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal. Berdasarkan treaty tersebut German new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles II. Selanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.
Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea. Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.
Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian yang akan digunakan
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Sugiyono (2009:14) mendefinisikan metode penelitian kualitatif sebagai :
“Metode penelitian yang berlandaskan filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana penelitian adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball.Tehknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif.dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi”.
Selain itu penelitian kualitatif cenderung bersifat deskriptif, naturalistic dan berhubungan dengan sifat data yang murni kualitatif, menurut Prasetya Irawan (2006:50).
Alasan mengunakan pendekatan kualitatif adalah metode ini dapat digunakan untuk menemukan dan memahami apa yang tersembunyi di balik fenomena yang kadang kala merupakan suatu yang sulit dipahami secara memuaskan. Maka dengan menggunakan metode kuantitatif data yang didapat lebih lengkap, lebih mendalam, lebih kredible, dan bermakna sehingga tujuan penelitian akan tercapai.
3.2 Teknik Analisa Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan atau dengan mengambil beberapa referensi dari buku-buku dansumber elektronik lainnya yang berhubungan dengan tema yang dibahas.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Pada teknik pengumpulan data penulis mendapatkannya dari data sekunder diantara referensi buku-buku, jurnal, majalah, surat kabar, laporan dan internet serta data-data yang mendukung untuk data dan analisa data secara langsung. Dengan kata lain teknik ini mengunakan studi kepustakaan (library research)
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1Pembahasan Mengenai nilai-nilai Strategis Wilayah Perbatasan
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Nilai-nilai strategis tersebut adalah :
A. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh penting bagi kedaulatan negara.
B. Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
C. Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
D. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional
4.2 Pembahasan Mengenai Kondisi Umum Wilayah Perbatasan
Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Astagatra yaitu :
A.Geografi.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas lautnya.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas lautnya.
B.Demografi.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan. Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin). Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang kayu.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan. Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin). Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang kayu.
C.SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan SKA.
D.Ideologi.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
E.Politik.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat jarang dilakukan.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat jarang dilakukan.
F.Ekonomi.
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga.. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme.
G. Sosial Budaya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan ke arah yang dicita-citakan. Akibat kemajuan tersebut, globalisasi telah melanda dunia, sehingga seluruh tatanan kehidupan yang ada mengalami perubahan-perubahan. Dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat di perbatasan. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi disebabkan karena :
1) Faktor eksternal yaitu :
a) Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar.
b) Kehidupan ekonominya masyarakat daerah perbatasan masih sangat tergantung dengan negara tetangga.
2) Faktor internal yaitu :
a) Secara umum tingkat pen-didikan masyarakat daerah perbatasan relatif rendah (rata-rata tamat SD atau SMP), dengan tingkat kesehatan yang relatif masih rendah.
b) Masyarakat lokal di sepanjang daerah perbatasan, khususnya yang tinggal di pedalaman belum mengetahui bagaimana pola hidup sehat.
c) Masyarakat daerah perbatasan lebih menggantungkan hidup-nya dari alam, kebanyakan dari mereka merupakan petani ladang berpindah.
d) Kerukunan antar etnis di daerah perbatasan belum seperti yang diharapkan. Hal ini tergambar dari adanya beberapa kerusuhan antar etnis yang terjadi di beberapa daerah sekitar perbatasan.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk local.
f) Penegakan hukum di daerah perbatasan kurang memadai antara lain disebabkan kurangnya pos-pos pengawasan di sepanjang perbatasan, frekwensi pelanggaran hukum masih tinggi.
h). Pertahanan dan Keamanan. Kondisi kekuatan TNI dan Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan. Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersulit tugas TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli perbatasan.
4.3 Pembahasan Mengenai Pengamanan Daerah Perbatasan
Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Negara tidak mampu menjaga keda-ulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk daerah perbatasan menggambarkan lemahnya keutuhan dan kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara menurut pengertian dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yaitu kedaulatan di tangan rakyat dengan berdasarkan kepada kelima butir Pancasila. Kedaulatan NKRI yang dijabarkan dalam suatu konsep Wawasan Nusantara merupakan suatu konsep kesatuan wilayah yang mencakup darat, laut (termasuk dasar laut dan daratan di bawahnya) dan udara. Kedaulatan tersebut juga meliputi penguasaan dan kewenangan atas pengelolaan SDA dan pengaturan alur laut ALKI. Sejak diakuinya konsep Wawasan Nusantara oleh dunia internasional dalam Konvensi Laut PBB tahun 1982 (yang telah berlaku sejak 16 Nopember 1994) telah memperluas kewenangan Indonesia tidak saja terhadap wilayah kedaulatan-nya atas perairan Nusantara dan Laut Wilayah yang mengelilinginya, tetapi juga hak-hak di luar perairan Nusantara dan di dasar laut serta tanah di bawahnya di landas kontinen Indonesia (Zona Ekonomi Ekslusif) sejauh 200 mil.
4.4 Konsepsi Pembangunan Daerah Perbatasan
Secara garis besar terdapat dua hal penting yang harus dilakukan yaitu pembangunan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) untuk mengangkat taraf kehidupan masyarakat setempat dan pendekatan keamanan (security approach) yang diperlukan guna terciptanya stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga memungkinkan terwujudnya keserasian hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga di sepanjang daerah perbatasan. Penerapan kedua pendekatan tersebut melandasi tujuan program-program pembangunan di wilayah perbatasan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
a. Arah Pembangunan. Arah pem-bangunan daerah perbatasan diprioritaskan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh pelosok daerah perbatasan guna meningkatkan kesejahteraan, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat di wilayah perbatasan serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu sesuai semangat otonomi daerah yang dinamis, serasi dan bertanggung jawab sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan daerah perbatasan yang diarahkan untuk mengembang-kan tata ruang daerah perbatasan menjadi kawasan strategis dan potensial dalam rangka penataan tata ruang wilayah dengan memperhatikan pengamanan daerah perbatasan guna menjaga tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan NKRI.
b. Tujuan Pembangunan Daerah Perbatasan. Tujuan jangka panjang pembangunan daerah perbatasan yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat daerah perbatasan yang sejahtera dan berkeadilan dalam keharmonisan hubungan dalam segala aspek kehidupan.
4.5 Akselerasi Pembangunan diPerbatasan Papua
Pulau Irian atau Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland. Sekitar 47 persen wilayah Pulau Papua masuk ke dalam bagian wilayah Indonesia, sebagian lainnya menjadi wilayah negara Papua New Guinea (Papua Nugini). Perbedaan batas negara didasari oleh sejarah kolonial, Irian Barat atau West Irian atau Irian Jaya atau Netherland New Guinea adalah bekas jajahan Belanda, sementara Papua New Guinea (Papua Nugini) adalah bekas jajahan Inggris. Kata “Papua” berasal dari Bahasa Melayu yang berarti “rambut keriting”, seperti ciri fisik penduduk asli Papua. Sementara orang Eropa menyebutnya orang Melanesia yang berasal dari Bahasa Yunani, ‘Mela’ yang artinya ‘hitam’, karena kulit penduduk asli berwarna gelap. Pada tahun 1969 hingga 1973, provinsi ini bernama Provinsi Irian Barat, kemudian berganti lagi pada masa Soeharto menjadi Provinsi Irian Jaya. Setelah UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berganti nama lagi menjadi Provinsi Papua pada bagian timur dan Provinsi Papua Barat pada bagian barat.
Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini (East New Guinea) merupakan provinsi terluas dari 33 provinsi di Indonesia, sekitar 71 persen wilayah ini merupakan hamparan hutan hujan tropis. Meski berganti-ganti nama, namun mayoritas masyarakat Papua masih tergolong berada dibawah standard hidup yang layak. Jumlah populasi penduduk hanya sekitar 2,3 juta tersebar pada sekitar 421.981 kilometer persegi.
Tanda perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini pada 141 garis Bujur Timur yang memotong pulau Papua dari utara ke selatan: mulai dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel hingga Kabupaten Merauke sepanjang +770 km. Permasalahan di daerah perbatasan RI-PNG adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya, wilayahnya masih terisolir dan tertinggal, dan penyebaran penduduk yang tidak merata.
Perbatasan Papua, Indonesia dengan Papua Nugini merupakan wilayah dengan kekayaan alam melimpah. Potensi pertambangan seperti minyak dan gas bumi, emas, tembaga, batubara, nikel, pasir besi dan lainnya belum banyak dieksplorasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Di daerah perbatasan Merauke terdapat potensi minyak dan gas bumi sekitar 14,4 kubik feet dan diperkirakan dalam jumlah terbanyak di dunia.
Di perbatasan Papua, Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG) terdapat potensi tambang batubara dan emas yang sangat besar. Ada dua perusahaan tambang sedang merintis investasi di Papua yaitu PT Aneka Tambang (Antam) dan perusahaan Valli dari Brazil di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara tambang batubara yang belum dieksplorasi terdapat di Memberamo, Teluk Bintuni, selatan Mimika hingga Merauke.
Selain potensi tambang, Papua juga kaya akan hasil hutan seperti kayu merbau alias kayu besi dan hutan sagu. Potensi kayu merbau Papua sekitar enam juta hektar hutan, setiap hektar menyimpan potensi kayu merbau sekitar 13,65 meter kubik. Sementara potensi hutan sagu mencapai 2,2 juta hektar yang bisa menjadi sumber energi alternatif bio etanol. Setiap batang sagu diperkirakan menghasilkan sekitar 100 kg tepung yang dapat menghasilkan 25 liter etanol.
Dari Potensi ke Pemanfaatan
Letak geografis dengan negara tetangga memiliki nilai strategis dalam pemanfaatan potensi yang ada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Guna membangun potensi sosial dan budaya masyarakat Papua di perbatasan, dibutuhkan pendekatan psikologi sosial. Pendekatan ini dapat mendorong etos kerja masyarakat yang masih rendah menjadi tinggi, adaptif dengan perkembangan baru dan teknologi baru dan terbuka terhadap budaya dan sistem sosial baru.
Pendekatan psikologi sosial perlu dibarengi dengan pendekatan politik anggaran agar membangun sarana dan prasarana publik yang massif berupa transportasi dan komunikasi sehingga dapat membuka hambatan dalam proses pembangunan masyarakat Papua di perbatasan. Sarana transportasi darat dari Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke bernama Trans Papua perlu dibangun untuk memudahkan akses perjalanan darat dan memperlancar mobilitas sosial-ekonomi. Pembangunan Trans Papua membutuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengacu pada garis batas negara diakui oleh dunia internasional.
Pendekatan pendidikan dan kesehatan berguna untuk membangun sumberdaya manusia masyarakat lokal. Program-program pendidikan dan program kesehatan masyarakat dapat membantu masyarakat local di perbatasan dalam mengangkat harkat dan derajat kehidupannya sehingga dapat meningkatkan indek pembangunan manusia di Papua
4.6 Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Antara Indonesia dengan PapuaMenimbang :
a. Bahwa sebagai tindak lajut pelaksanaan persetujuan dasar antara pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini tentang pengauran-pengturan perbatasan yang telah ditandatangani dijakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang telah disahkan dengan keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 1980 dipandang perlu menampung dan menyelesaikan segala masalah yang timbul dengan adanya persetujuan dasar dimaksud.
b. Bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf a diatas perlu dibrntuk panitia penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini.
Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal Undang-undang Daar 1945
2. UUD Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi . Irian Barat ( lembaran Negara tahun 1969 nomor 47,tambahan lembaran Negara nomor 2907) jo.peraturan Pemerintah Tahun 1973 Nomor 5 Tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya . (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9).
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1971 tentang pembentukan panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut.
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pokok –pokok Organisasi Depatemen.
5. KEPUTUSAN Presiden Nomor 45 TAHUN 1974 Tentang Susunan Organsasi Departemen sebagaimana Telah diubah dan Ditambah terakir dengan Keputusn Presiden Nomor 27 Tahun1981
6. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDOENESIA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDOENESIA DENGAN PAPUA NUGINI
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.Wilayah perbatasan mempunyai nilai-nilai strategis dalam mendukung Keberhasilan pembangunan nasional. Pemahaman pengamanan daerah perbatasan dalam kaitannya dengan kedaulatan negara dapat diartikan bahwa ancaman terhadap satu daerah ataupun pulau di daerah perbatasan negara berarti pula ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan perbatasan Negara.
5.2 SARAN
Dengan adanya tulisan karya ilmiah ini Setelah mengetahui potensi alam Papua di wilayah perbatasan negara, pemanfaatan untuk kesejahteraan rakyat perlu dilakukan oleh pemerintah. Dibutuhkan gagasan strategis dalam mengangkat taraf hidup masyarakat diwilayah perbatasan dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004

Tidak ada komentar:
Posting Komentar